BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Geopolitik berasal dari kata geo dan politik.Geo
berarti bumi dan politik
berasal dari bahasa Yunani polite.Poli
artinya kesatuan masyarakat yang
berdiri sendiri dan teia artinya urusan.Geopolitik biasa juga di sebut
dengan wawasan nusantara. Geopolitik
diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud
kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional
geografik (kepentingan yang menitik beratkan pada pertimbangan geografik,
wilayah atau teritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila
dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kapada
sistem politik suatu negara. Sebaliknya politik negara itu secara langsung akan
berdampak kepada geografi negara bersangkutan.Geopolitik mengkaji makna
strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta
sumber daya alam wilayah tersebut.
1.2 Rumusan
Masalah
- Apakah Pengertian Geopolitik ?
- Bagaimanakah Perkembangan Geopolitik di Indonesia ?
- Apa saja Unsur-unsur Geopolitik Indonesia
- Apakah Arti Penting Geopolitik bagi Bangsa Indonesia ?
- Bagaimana Implementasi Geopolitik dalam Hukum Kewilayahan ?
- Apakah Otonomi Daerah itu ?
1.3 Tujuan
- Untuk mengetahui pengertian Geopolitik
- Untuk mengetahui perkembangan Geopolitik di Indonesia
- Untuk mengetahui Unsur-unsur Geopolitik Indonesia
- Untuk lebih memahami arti penting Geopolitik bagi Bangsa Indonesia
- Untuk mengetahui Implementasi Geopolitik dalam Hukum Kewilayahan
- Untuk mengetahui Otonomi Daerah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Geopolitik
Geopolitik berasal
dari kata geo dan politik.Geo berarti bumi dan politik berasal dari
bahasa Yunani polite.Poli
artinya kesatuan masyarakat yang
berdiri sendiri dan teia artinya urusan.Geopolitik biasa juga di sebut
dengan wawasan nusantara. Geopolitik
diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud
kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik
(kepentingan yang menitik beratkan pada pertimbangan geografik, wilayah atau
toritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan
berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kapada sistem politik
suatu negara.
Istilah geopolitik pertama kali diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai
ilmu bumi politik (political geography) yang kemudian diperluas oleh
Rudolf Kjellen menjadi geographical politic, disingkat geopolitik.
- Pengertian Geopolitik menurut beberapa para ahli :
- Rudolf Kjellén seorang ilmuwan politik Swedia, pada awal abad ke-20 mendefinisikan Geopolitik adalah seni dan praktek penggunaan kekuasaan politik atas suatu wilayah tertentu.
- Karl Haushofer (1869-1946), yang terinspirasi ide-rezim Nazi, ditambah proses politik dengan definisi Geopolitics (Cohen, 2003): "Geopolitics adalah sains nasional baru negara, sebuah doktrin pada determinesme spasial semua proses politik, berdasarkan dasar-dasar geografi yang luas, terutama dari geografi politik." Geografi Politik Haushofer dianggap sebagai bagian penting dari Geopolitics.
- Saul Bernard Cohen menggunakan definisi ini dalam buku 2003: "Geopolitics adalah analisis interaksi antara, di satu sisi, pengaturan dan perspektif geografis dan, di sisi lain, proses-proses politik. Baik pengaturan geografis dan proses politik yang dinamis, dan masing-masing mempengaruhi dan dipengaruhi oleh yang lain. Geopolitics alamat konsekuensi dari interaksi ini. " Definisi berfokus pada interaksi dinamis antara daya dan ruang. Ini bebas (Cordellier, 2005) juga berfokus pada kekuasaan (politik) dan ruang: Ini menekankan bahwa analisis geopolitik seharusnya merupakan refleksi objektif dunia.
- Menurut Hagget, Geografi Politik merupakan cabang geografi manusia yang bidang kajiannya adalah aspek keruangan pemerintahan atau kenegaraan yang meliputi hubungan regional dan internasional, pemerintahan atau kenegaraan dipermukaan bumi. Dalam geografi politik, lingkungan geografi dijadikan sebagai dasar perkembangan dan hubungan kenegaraan. Bidang kajian geografi politik relative luas, seperti aspek keruangan, aspek politik, aspek hubungan regional, dan internasional.
- Menurut Hafeznia, MR 2006.Prinsip-prinsip dan Konsep Geopolitics. Popoli Publikasi: Iran, hal 37-39. Geopolitik sebagai cabang dari geografi politik adalah studi tentang hubungan timbale balik antara geografi, politik dan kekuasaan dan juga interaksi yang timbul dari kombinasi dari mereka dengan satu sama lain. Dimana menurut definisi ini, geopolitik merupakan suatu disiplin ilmu dan memiliki ilmu dasar alam.
2.2 Perkembangan Geopolitik di Indonesia
Pembangunan geopolitik Indonesia
sudah dimulai oleh para pendiri bangsa melalui ikrar sumpah pemuda, satu
nusa yang berarti keutuhan wilayah nusantara, satu bangsa yang
merupakan landasan kebangsaan Indonesia, satu bahasa yang merupakan
faktor pemersatu seluruh wilayah nusantara beserta isinya. Rasa kebangsaan
merupakan perekat persatuan dan kesatuan, baik dalam makna spirit maupun moral,
sehingga membantu meniadakan adanya perbedaan fisik yang disebabkan adanya
perbedaan letak geografi.
Kondisi geografis suatu negara atau wilayah menjadi sangat penting dan
menjadi pertimbangan pokok berbagai kebijakan, termasuk juga dalam merumuskan
kebijakan keamanan nasional atau keamanan manusia . Berbagai bencana alam yang
terjadi seperti : angin puting beliung, gempa bumi, tsunami adalah beberapa
ancaman terhadap manusia yang sebagian besar diantaranya ditentukan oleh
kondisi geografis. Penyebaran konflik komunal tampaknya sedikit terbendung oleh
faktor geografis, sebagaimana terjadi di Afrika, Balkan dan Asia Tengah, dengan
demikian posisi strategis Indonesia juga membawa implikasi geopolitik dan
geostrategi tertentu.Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pembangunan
geopolitik hanya efektif apabila dilandasi oleh wawasan kebangsaan yang mantap.
Unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara dalam mencapai kesatuan dan keserasian
dapat ditinjau melalui, Satu kesatuan wilayah, Satu kesatuan bangsa, Satu
kesatuan sosial budaya, Satu kesatuan ekonomi, Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.Konsepsi
geopolitik khas Indonesia itu kemudian dirumuskan menjadi acuan dasar yang
diberi nama Wawasan Nusantara, berbunyi sebagai berikut:
“Wujud suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu Negara
kepulauan yang dalam kesemestaannya merupakan satu kesatuan politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mencapai tujuan nasional dan
cita-cita perjuangan bangsa melalui pembangunan nasional segenap potensi darat,
laut dan angkasa secara terpadu” .
Perkembangan Geopolitik di Indonesia juga dipengaruhi adanya Globalisasi
dan kemajuan teknologi yang menyebabkan wilayah kedaulatan suatu Negara
terutama Negara Indonesia menjadi semakin abstrak dan kurang pasti sehingga
dapat dengan mudah ditembus oleh para pelaku atau actor internasional. Kemudian
adanya proses politik dan demokratisasi. Akhir tahun 2004 juga ditandai dengan
keberhasilan bangsa Indonesia menyelenggarakan Pemilu dengan sistem pemilihan
langsung. Proses Pemilu yang sangat transparan merupakan kunci keberhasilan KPU
menyelenggarakan pesta demokrasi ini.Selanjutnya munculah tiga kasus besar,pertama adalah gerakan separatis
politik dan bersenjata yang kini mengarah pada upaya pemisahan diri dari NKRI
yakni, gerakan separatis bersenjata di Aceh, Gerakan Aceh Merdeka/GAM (yang
telah sepakat untuk mengakui dan bergabung kembali dalam NKRI), kelompok
separatis politik (KSP) dan kelompok separatis bersenjata (KSB/TPN) yang
berinduk di bawah OPM di Papua, serta upaya pembentukan kembali Republik Maluku
Selatan (RMS) melalui pembentukan organisasi RMS gaya baru yakni Forum
Kedaulatan Maluku (FKM).Hal tersebut tentu saja akan mengancam keutuhan wilayah
geografis dan persatuan NKRI sendiri.
Sedangkan kasus yang kedua
yaitu aksi kekerasan dan konflik komunal. Meski langkah-langkah penegakkan
hukum telah diambil, namun diperkirakan kasus-kasus kekerasan dan
konflik-konflik komunal masih akan terjadi secara insidentil. Penanganannya
diawali dengan pendekatan pembangunan kebangsaan, tanpa mengabaikan keberagaman
budaya, dan pada saat yang sama dilaksanakan pembangunan kesejahteraan.
Meskipun upaya peningkatan kualitas proses politik dalam rangka normalisasi dan
stabilisasi kehidupan masyarakat disejumlah daerah konflik dan rawan konflik
relatif berjalan Iambat, tetapi perbaikan struktur dan proses politik menuju
penyelesaian konflik secara bertahap dapat berjalan dengan baik.Dan yang ketiga adalah isu keamanan teritorial,
perbatasan dan pulau terluar. Dalam isu keamanan perbatasan baik perbatasan
darat maupun laut, terdapat sejumlah permasalahan tapal batas wilayah yang
harus segera diatasi. Isu keamanan perbatasan tersebut, juga meliputi adanya
kondisi pulau-pulau terluar yang berada dan berbatasan langsung dengan beberapa
negara tetangga yang sesungguhnya berpotensi dapat lepas dari NKRI bila tidak
dapat dipelihara dan dijaga dengan baik.
2.3 Unsur-unsur
Geopolitik
Geopolitik memiliki unsur-unsur dasar konsepsi Geopolitik atau biasa
disebut sebagai Wawasan Nusantara ada tiga,yaitu :
1.Wadah
(Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh
wilayah Indonesia yang memiliki sifat nusantara dengan kekayaan alam dan
penduduk serta keanekaragaman budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi
kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud
suprastruktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai
kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.
2. Isi
(Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita
serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai
aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional
seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan
kesatuan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social, dan
budaya serta pertahanan dan keamanan. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi
aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama (konsensus nasional) dan
perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional , kedua persatuan dan
kesatuan dalam ke-bhineka-an yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.Tata laku (conduct)
Hasil dari interaksi antara sebuah wadah dengan isi maka akan menghasilkan
sebuah tata laku yang terdiri dari tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa,
semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.Sedangkan tata laku
lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa
Indonesia.Kedua tata laku tersebut akan mencerminkan identitas jati
diri/kepribadian bangsa berdasarkan asas kekeluargaan dan kebersamaan yang
memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga
menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
2.4 Arti
Penting Geopolitik
Geopolitik memiliki arti yang sangat dalam bagi bangsa Indonesia adalah
untuk dapat mempertahankan negara dan berperan penting dalam pembinaan
kerjasama dan penyelesaian konflik antarnegara yang mungkin muncul dalam proses
pencapaian tujuan. Bahwa kita sebagai masyarakat dan negara harus memiliki
hubungan spiritual yang mendalam dengan lingkungan tempat mereka hidup dan
tinggal. Dengan inilah yang diartikan sebagai kesadaran geopolitik. Dengan
kesadaran geopolitik seperti ini, sebuah masyarakat dan negara akan hidup dalam
harmoni erat dengan lingkungannya, baik itu lingkungan sosial budaya, adat
tradisi, maupun lingkungan geografis. Dengan inilah negara kita semakin maju
karena bisa berhubungan dengan negara lain secara erat.Geopolitik juga memberi
peluang bagi Negara Indonesia untuk bekerja sama dengan Negara lain yang
memiliki kemajuan teknologi dan transportasi yang lebih maju dengan
memanfaatkan Sumber Daya Alam yang ada di wilayah Nusantara dengan memberikan
profit bagi bangsa Indonesia.
2.5 Implementasi
Geopolitik dalam Hukum Kewilayahan
Penerapan Geopolitik atau Wawasan Nusantara dalam hukum kewilayahan
Indonesia yaitu :
- Pembangunan wilayah perbatasan Indonesia agar tidak menjadi wilayah yang terisolasi sehingga lebih mempertegas garis perbatasan wilayah NKRI
- Mengembangkan sector ekonomi daerah yang bisa menghasilkan keuntungan yang lebih bagi APBD
- Mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan di setiap wilayah Indonesia yang masih terisolasi
- Menyusun dan membuat tata ruang/kota wilayah yang sesuai dengan kultur setempat
- Mengembangkan Sumber Daya Alam ynag dimiliki daerah untuk menyejahterakan masyarakat
2.6
Otonomi Daerah
Jika kita telisik pengertian Otonomi
Daerah secara harfiah. Otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan
daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat
dikatakan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk
membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan
pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Agar lebih
aplikatif sesuai dengan kondisi obyektif daerah masing-masing.Pengertian
otonomi daerah tersebut bisa saja mengalami perubahan dan perkembangan sejalan
dengan perubahan konsepsi otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia. Sedangkan
yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga
sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara
memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung
jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi
yang ada di daerahnya masing-masing.
Ø
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka
memperbaiki kesejahteraan rakyat.Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan
oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini
merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan
kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau
tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk
melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan
berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar
ketentuan hukum yaitu perundang-undangan
Ø
Ciri-ciri otonomi daerah
Negara Kesatuan
|
Negara Federal
|
Otonomi daerah
|
Setiap daerah memiliki
perda (dibawah UU)
|
Setiap daerah mempunyai UUD yang tidak bertentangan
dengan UUD negara (hukum tersendiri)
|
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
|
Perda terikat dengan
UU
|
UUD tidak terikat dengan UU negara
|
Perda terikat dengan UU
|
Bisa desentralisasi atau
sentralisasi
|
Desentralisasi
|
Desentralisasi
|
Bisa interversi dari
kebijakan pusat
|
Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat
|
Bisa interversi dari kebijakan pusat
|
Perjanjian dengan pihak
asing/luar negeri harus melalui pusat
|
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus
melalui pusat
|
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus
melalui pusat
|
APBN dan APBD
tergabung
|
APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk Negara
|
APBN dan APBD tergabung
|
Setiap daerah tidak diakui
sebagai negara berdaulat
|
Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat
|
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
|
Bendera nasional hanya
diakui
|
Bendera nasional serta daerah diakui
|
Bendera nasional hanya diakui
|
Daerah diatur pemerintah
pusat
|
Daerah harus mandiri
|
Daerah harus mandiri
|
Keputusan pemda diatur
pemerintah pusat
|
Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah
pusat
|
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
|
3 kekuasaan daerah tidak diakui
|
3 kekuasaan daerah diakui
|
3 kekuasaan daerah tidak diakui
|
Perda dicabut pemerintah
pusat
|
Perda dicabut DPR setiap daerah
|
Perda dicabut pemerintah pusat
|
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Jadi,Geopolitik merupakan sebagai sistem politik atau peraturan – peraturan
dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi
nasional geografik. Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia dijadikan
sebagai pola pikir dan pandangan hidup masyarakat Indonesia dalam berbangsa dan
bernegara.Kekuatan negara Indonesia terletak pada : posisi dan keadaan geografi
yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada
wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu
bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh par pendiri
negara ini dan diikrarkan dalam sebuah Sempah Pemuda.Sehingga pandangan
geopolitik bangsa Indonesia harus didasarkan pada nilai – nilai Pancasila
yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 agar
tercipta suatu Persatuan dan Kesatuan Negara Indonesia
3.2 Saran
Sebagai warga negara yang baik, siapapun kita, baik pejabat, konglomerat,
masyarakat biasa maupun pengemis sekalipun sepatutnya menjalankan kehidupan bermasyarakat
dan bernegara sesuai dengan perturan dan hukum yang berlaku.
Sehingga tercipta kehidupan yang teratur dan tertib di segala aspek.
Wawasan nusantara atau yang bisa juga disebut dengan geoplitik di Indonesia ini
bisa berguna dan berjalan dengan baik. Tiap individu pun seharusnya paham
bagaimana aplikasi geopolitik yang benar itu seperti apa dan praktiknya dalam
kehidupan nyata bisa dengan tepat.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2003. Ocean Policy dalam Membangun Negeri Bahari di Era Otonomi
Daerah. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
Ermanaya, Suradinata. 2001. Geopolitik dan Geostrategi Dalam Mewujudkan
Integritas Negara Kesatuan Indonesia. Jakarta: Lemhanas.
Kaelan. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
Mangindaan, Robert. 2012. Fondasi Geopolitik Negara Kepulauan.
Jakarta Pusat . Vol. 5, No. 16.
SENARAI
(Kata-kata Sulit )
- Geopolitik : Politik yang menitikberatkan pada pertimbangan Geografik
- Implementasi : Penerapan;penerapan ;
- Maritim : Berkenaan dengan laut ; berhubungan dengan pelayaran dan perdagangan di laut
- Otonomi Daerah : Kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat